POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial yang disalurkan setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria dapat mengajukan bantuan dana dari pemerintah guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Bantuan ini diberikan kepada individu dan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh karena itu, penting bagi setiap calon penerima manfaat untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP mereka sudah terdaftar di sistem DTKS agar bisa mendapatkan bantuan yang tersedia.
Sebagai informasi, nantinya DTKS akan diganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional alias DTSEN.
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi Kemensos atau offline dengan mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
Proses ini memerlukan beberapa dokumen seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memudahkan pengecekan, masyarakat juga dapat memantau status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos menggunakan NIK e-KTP, simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Pastikan terdaftar di DTKS
NIK E-KTP Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Berikut adalah cara cek apakah NIK E-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS:
· Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
· Masukkan NIK di kolom yang tersedia
· Klik Cari Data untuk mengetahui status Anda
2. Bila belum terdaftar, bisa lakukan pendaftaran
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai penerima bansos jika belum terdaftar di DTKS.
Berikut cara untuk mendaftar secara offline:
· Datang ke kantor desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
· Bawa dokumen berikut: E-KTP (asli dan fotokopi) dan Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
· Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar ke DTKS untuk bantuan sosial.
· Petugas akan melakukan pendataan dan memverifikasi kelayakan Anda sebagai calon penerima manfaat.
Berikut cara untuk mendaftar secara online:
· Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore atau AppStore.
· Buat akun dengan memasukkan data: NIK E-KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Foto E-KTP dan swafoto dengan memegang E-KTP.
· Ikuti langkah-langkah dalam aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
· Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat HP, Proses Cepat dan Mudah
3. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah pendaftaran, data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial setempat.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, data Anda akan diinput ke DTKS dan Anda dapat menjadi calon penerima bansos.
4. Pantau Status Penerimaan
Anda dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan menu "Cek Status Penerimaan" di aplikasi Cek Bansos.
Itulah cara menggunakan NIK E-KTP untuk daftar jadi penerima bansos.