Barang bukti kasus curanmor di Purwakarta diamankan dari seorang pelaku asal Karawang berinisial REB, 35 tahun. (Sumber: Dok. Humas Polres Purwakarta)

Daerah

Pelaku Curanmor Asal Karawang Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Jalan

Rabu 05 Mar 2025, 15:47 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga.

"Pelaku berinisial REB, 35 tahun, warga Kecamatan Kota Baru, Karawang, ditangkap di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, saat hendak mencuri sepeda motor," ujar Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, Rabu, 5 Maret 2025.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian motor pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jalan Raya Bungursari, Purwakarta. Korban kehilangan motornya yang diparkir di pinggir jalan saat sedang berjualan.

Baca Juga: Pelaku Curanmor 9 TKP Dibekuk di Pakuhaji Tangerang

"Setelah memeriksa sejumlah saksi, kami mengidentifikasi seseorang dengan ciri-ciri yang cocok dengan pelaku REB. Satu tim unit Jatanras segera diterjunkan untuk memburu pelaku," jelasnya.

Upaya pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Polisi mendapati REB sedang beraksi di sekitar Jalan Ipik Gandamanah dan langsung menangkapnya di lokasi.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor yang digunakannya merupakan hasil curian di Jalan Raya Bungursari.

Selain motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Tags:
curanmorpelaku pencurian kendaraan bermotorSatreskrim Polres Purwakarta

Dadan Sukmana

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor