DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian motor (curanmor) oleh residivis di Jalan Radar Auri RT4 RW 5, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, digagalkan polisi, Senin, 10 Februari 2025, dini hari.
Kapolsek Cimanggis, Tatang Targana mengatakan, pelaku berinisial BCL, 45 tahun, ditangkap seusai kepergok mencuri motor milik warga di pinggir jalan. Pelaku ditemani rekannya berinisial JO yang bertugas mengawasi situasi.
"Tim Opsnal kita pas melakukan patroli di sekitar lokasi langsung mengejar pelaku bersama warga sedang mencuri motor korban sampai akhirnya berhasil ditangkap," kata Tatang kepada Poskota.co.id, Rabu, 12 Februari 2025.
Warga yang geram melampiaskan kekesalan kepada pelaku hingga babak belur. Namun, polisi melerai tindakan warga, lalu membawa pelaku beserta barang bukti motor Honda Beat bernomor polisi B 3487 EZE milik korban, serta tas berisi senjata tajam dan kunci.
Baca Juga: 9 Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polres Cimahi
"Pelaku selalu membawa sangkur untuk melindungi diri jika kepergok korban saat sedang mencuri tidak segan - segan untuk melukai," tuturnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat menyebutkan, BCL merupakan residivis kasus curanmor. Ia baru keluar dari penjara, kemudian diajak rekannya yang kini berstatus buronan.
"Pelaku baru keluar dari Lapas Cipinang kasus serupa. Pengakuan BCL diajak oleh seorang temannya berinisial JO kini masuk DPO untuk ikut mencuri motor. Dengan iming-iming hasil kejahatan penjualan motor curian akan dibagi dua nantinya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lpelaku dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam dan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan motor dengan ancaman pidana kurungan di atas 10 tahun penjara.