DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan BDB RT 01/15, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, ditangkap.
Kapolsek Cimanggis, Tatang Targana mengatakan, masing-masing tersangka berinisial H, 35 tahun dan Y, 22 tahun ditangkap di tempat terpisah.
"Kedua tersangka berhasil kita tangkap berinisial H alias Hasan, 35 tahun, dan Y, 22 tahun. Pelaku H alias Hasan ditangkap di tempat persembunyian pemukiman RW 15 sekitar lokasi TKP, dan Y berselang satu jam ditangkap di kontrakannya kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor," kata Tatang kepada Poskota.co.id, Rabu, 19 Februari 2025.
Keduanya beraksi dengan menyasar motor bermerek Honda Beat milik korban REP, 20 tahun, yang terparkir di depan rumahnya. Saat hendak membawa kabur motor, keduanya ketahuan oleh warga sekitar.
Baca Juga: Curanmor Modus Hipnotis di Bekasi, Pelaku Diduga Eks Teman Kerja Korban
"Dalam aksinya para pelaku gagal mencuri motor Honda Beat milik korban karena ketahuan warga lalu motor ditinggal di jalan dan para pelaku melarikan diri," terangnya.
"Para pelaku mobile hunting mengelilingi Kota Depok berboncengan dua menggunakan satu motor. Sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil dengan cara merusak kunci kontak mempergunakan kunci letter T," ujarnya menyambungkan.
Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Beat berwarna silver tanpa plat nomor, dua buah kunci letter T, serta barang hasil curian berupa motor Honda Beat Street Silver bernomor B 3573 EPM dan satu kunci kontak.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cimanggis, AKP Ade Ahmad Sudrajat mengatakan, H merupakan residivis kasus serupa.
Baca Juga: Gagal Gasak Motor, Pelaku Curanmor di Depok Babak Belur
"Pelaku H baru keluar dari Lapas Depok kasus serupa yaitu Curanmor. Kini baru keluar 1 bulan kembali bermain lagi dan mengajak YS sebagai rekan mencuri," katanya.