TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pria berinisial BS, 28 tahun, harus terhenti setelah lokasi persembunyiannya digrebek anggota Reskrim Polsek Pakuhaji.
Dari hasil penyelidikan, BS diketahui telah melakukan aksi curanmor yang terparkir di pinggir jalan kawasan Tangerang sebanyak sembilan kali.
"Tersangka merupakan TO (target operasi) kami. Ada sembilan TKP di sekitar Tangerang," kata Kapolsek Pakuhaji, AKP Kuswadi, Selasa, 25 Februari 2025.
Kuswadi menjelaskan, awal mula pihaknya menerima laporan adanya aksi pencurian motor di Kampung Kalibaru, Desa. Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Di motor korban ada GPS (global positioning system). Dari sinyal GPS tersebut kami mengetahui lokasi persembunyian atau tempat tinggal pelaku ini di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji," ungkapnya.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Depok Ditangkap, Satu Residivis
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kuswadi, pihaknya menemukan barang bukti berupa lima motor hasil curian yang disimpan pelaku di rumahnya.
"Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian berbagai merek di kediaman pelaku," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya BS dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini kami masih lakukan pengembangan," pungkasnya.