POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Ramadhan 2025, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk PNS tahun 2025 diperkirakan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun, tanggal pastinya masih belum ditentukan dan berpotensi lebih cepat dari perkiraan. Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 diprediksi cair mulai 20 Maret 2025.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp50 Triliun untuk THR ASN, Dicairkan Paling Cepat Tiga Minggu jelang Lebaran
Penerima Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Berikut adalah kategori penerima yang berhak mendapatkan tunjangan ini:
- PNS dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan THR jika memenuhi persyaratan tertentu. Mereka harus memiliki perjanjian kerja dengan pejabat berwenang serta telah dinyatakan berhak menerima tunjangan dalam surat keputusan pengangkatan.
Baca Juga: THR PNS 2025 Segera Cair! Pegawai Pemerintah Bakal Dapat Transferan Lagi setelah Terima Gaji Pokok
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025
Besaran gaji ke-13 dan THR PNS 2025 telah ditetapkan dalam regulasi terbaru. Berikut adalah rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair Tanggal Segini, Cek Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya di Sini
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.436.900
Strata I/Diploma IV
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10-20 tahun:Rp5.967.150
- Masa kerja lebih dari 20 tahun:Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp7.542.150
Pencairan THR dan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara, terutama dalam membantu persiapan menyambut hari raya serta kebutuhan tahunan lainnya.
Pemerintah terus memastikan bahwa pencairan dilakukan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku. Nantikan pengumuman resmi terkait tanggal pencairan pastinya dari pemerintah.