POSKOTA.CO.ID - Ada 2 kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipastikan gagal menerima pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini.
Sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.14 Tahun 2024, Diantaranya para penerima gaji ke-13 dan THR tersebut adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiunan
- Penerima Tunjangan
Nantinya pegawai honorer atau non-ASN juga bisa mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13. Namun Syaratnya mereka telah menandatangani kontrak yang menyebutan penerimaan THR.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR ASN Cair? Tanggal Segini Masuk ke Rekening
Namun ada 2 kelompok ASN yang dipastikan tidak layak dan gagal mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah, yaitu:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya meskipun berstatus sebagai ASN, maka dipastikan tidak menerima pencairan tunjanga hari raya dan gaji ke-13 tahun 2025 ini.
Baca Juga: Soal Korupsi Pertamina, Hotman Paris Semprot Ahok Gaji Miliaran Harusnya Bisa Awasi Pelanggaran
Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyebut bahwa anggara untuk pencairan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN ini telah disiapkan.
Dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 ini merupakan hak bagi para pegawai dan tidak terdampak oleh efisiensi dan pemotongan anggaran di berbagai Kementerian yang sedang berlangsung.
Sementara itu, perkiraan pencairan untuk gaji ke-13 sendiri direncanakan cair pada Juni atau Juli 2025 sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024. Sedangkan untuk THR sendiri diperkirakan bakal diterima oleh ASN yang berhak sekitar 20 Maret 2025.
Naun untuk kepastian tersebut belum resmi, karena masih menunggu pengumuman resmi pemerinah.