Kabar Gembira! Dana KIP Kuliah 2025 Cair Lebih Cepat, Simak Informasinya

Selasa 04 Mar 2025, 14:07 WIB
Informasi terbaru terkait jadwal pencairan dana KIP semester genap 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru terkait jadwal pencairan dana KIP semester genap 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID - Banyak mahasiswa penerima KIP Kuliah semester genap 2025 sudah menantikan pencairan dana bantuan pendidikan ini.

Kabar baiknya, sejumlah kampus telah mengajukan pencairan ke Kemendikbud, dan beberapa bahkan sudah masuk tahap pemrosesan.

Lalu, bagaimana proses pencairannya dan kapan dana akan masuk ke rekening mahasiswa? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 2 Bansos Masih Cair hingga Akhir Maret 2025, KPM Terdaftar Bisa Tarik Uang Gratis

Bagaimana Alur Pencairan KIP Kuliah?

Pencairan KIP Kuliah tidak dilakukan secara langsung ke rekening mahasiswa, melainkan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

  • Pengajuan oleh Kampus: Kampus mengajukan pencairan dana kepada PPAPT Kemendikbud.
  • Penerbitan Nomor Surat oleh PPAPT: Setelah diajukan, PPAPT akan menerbitkan nomor surat yang menjadi syarat utama untuk melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
  • Proses di Kementerian Keuangan: Dokumen yang telah diterima akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Jika disetujui, maka akan diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
  • Transfer Dana ke Rekening Mahasiswa: Setelah SP2D keluar, dana akan ditransfer ke rekening mahasiswa melalui bank penampung yang telah ditentukan.

Proses ini membutuhkan waktu karena setiap tahapan harus melalui verifikasi yang ketat.

Baca Juga: SELAMAT, Cek NIK KTP Penerima Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Rp600.000, Pastikan Nama Anda Ada di DTSEN

Perkiraan Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Genap 2025

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan dana diperkirakan akan mulai dilakukan sebelum 11-15 Maret 2025.

Jika nomor surat dari PPAPT telah keluar dalam minggu ini, maka tahap SP2D bisa dimulai minggu depan.

Target utama adalah pencairan sebelum Lebaran agar mahasiswa dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan akademik dan lainnya.

Namun, perlu diingat bahwa setiap kampus memiliki jadwal pencairan yang berbeda, tergantung pada seberapa cepat mereka mengajukan permohonan ke Kemendikbud.

Berita Terkait
News Update