Inilah Syarat Pencairan Bansos PIP Termin 1 Alokasi Februari - April 2025, Siswa Wajib Simak di Sini Informasinya!

Selasa 04 Mar 2025, 22:00 WIB
Inilah Syarat Pencairan Bansos PIP Termin 1 Alokasi Februari - April 2025, Siswa Wajib Simak di Sini Informasinya! (Sumber: Dok.Kemdikbud)

Inilah Syarat Pencairan Bansos PIP Termin 1 Alokasi Februari - April 2025, Siswa Wajib Simak di Sini Informasinya! (Sumber: Dok.Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Siswa penerima bansos PIP, akan melakukan pencairan dana subsidi pada termin 1 alokasi Februai Maret 2025 hingga Rp1.800.000 di rekening SimPel. Cek syaratnya di sini.

Bantuan sosial PIP masih terus disalurkan Pemerintah bersama Kementrian Sosial (Kemsos) kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kini, bansos PIP sudah memasuki termin 1 periode penyaluran alokasi bulan Februari - April 2025.

Program Indonnesia Pintar (PIP) merupakan bansos, yang dikhususkan untuk membantu pelajar di Indonesia agar tetap mengikuti kegiatan belajar hingga tamat SMA.

Tujuan dari program PIP ini mensejahterahkan kualitas tingkat pendidikan di Indonesia untuk lebih menjadi lebih baik.

Bansos PIP diberikan berupa dana tunai, yang bisa dimanfaatkan siswa untuk membeli keperluan sekolah hingga biaya pendidikan.

Baca Juga: Penting, Ketahui 2 Cara Cek NISN dan NIK dengan Mudah untuk Penerima PIP

Dana bansos akan diterima siswa PIP, dengan besaran nominal yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikannya saat ini.

Siswa yang akan menerima bantuan ini ialai yang data NIK KTP orang tuanya sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dinyatakan aktif.

Pencairan dapat disalurkan langsung ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) siswa yang telah terhubung dengan Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Siswa yang ingin mencairkan dana bansos PIP 2025, dapat memenuhi syarat sebagai berikut.

Syarat Siswa Penerima Bansos PIP 2025

  • Berstatus sebagai pelajar aktif.
  • Usia mencakup sekolah dasar hingga menengah ke atas.
  • Berasal dari keluarga kurang mampu.
  • Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Data orang tua terdaftar di DTKS.
  • Kondisi prioritas seperti yatim, piatu, disabilitas, berasal dari daerah terpencil dan tertinggal.

Cek Status Penerima Bansos PIP 2025

1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan data NISN, tanggal lahir dan NIK di kolom yang tersedia.

3. Untuk verifikasi ketikkan penjumlahan angka atau capthca

4. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'

5. Informasi dan data akan ditampilkan di layar jika sudah memiliki status sebagai penerima PIP.

Program ini bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu agar bisa terus melanjutkan sekolah dan mengurangi beban biaya pendidikan.

Demikian informasi, mengenai syarat pencairan dana bansos PIP termin 1 alokasi periode Februari - April 2025.

Berita Terkait
News Update