POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk membantu siswa agar tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan pendidikan.
Penyaluran saldo dana bansos PIP yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut saat ini telah memasuki termin 1, yakni untuk periode pencairan Februari, Maret, dan April 2025.
"Akan tetapi, hingga awal Maret bantuan tersebut belum juga cair ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) dan diterima oleh siswa penerima manfaat PIP," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman, Selasa, 4 Maret 2025.
Adapun besaran dana bantuan sebesar Rp750.000 diperuntukan bagi peserta didik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Khususnya kelas 8.
Di bawah ini, rincian dana bansos PIP yang dibagikan per tahun untuk setiap jenjang pendidikan.
Rincian Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berikut adalah besaran dana yang diterima berdasarkan jenjang atau tingkat sekolah dan semester:
1. SD, SDLB, dan Paket A
- Semester Genap: Kelas 6: Rp225.000. Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5: Rp450.000.
- Semester Ganjil: Kelas 1: Rp225.000. Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6: Rp450.000.
2. SMP, SMPLB, dan Paket B
- Semester Genap: Kelas 9: Rp375.000. Kelas 7 dan 8: Rp750.000.
- Semester Ganjil: Kelas 7: Rp375.000. Kelas 8 dan 9: Rp750.000.