Terbaru! Bocoran Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 untuk KPM Pemilik NIK KTP dengan Data DTSEN

Minggu 02 Mar 2025, 13:14 WIB
Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 segera dimulai! Pastikan NIK KTP Anda terdaftar dalam data DTSEN untuk memudahkan proses pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 segera dimulai! Pastikan NIK KTP Anda terdaftar dalam data DTSEN untuk memudahkan proses pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

POSKOTA.CO.ID - Kendati penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 belum selesai pada bulan Maret ini, pemerintah telah mempersiapkan pencairan berikutnya.

Yakni untuk tahap 2 yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan April, Mei, dan Juni.

Khususnya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

Akan tetapi, pada pembagian dana bansos tahap 2 nanti, pemerintah tak lagi menggunakan DTKS sebagai acuan data penerima bansos.

Di mana nantinya, data para KPM tersebut diambil di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pentingnya Pemutakhiran Data Penerima Bansos

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pemutakhiran data penerima bansos setiap tiga bulan setelah DTSEN diberlakukan.

Setiap tiga bulan, pemerintah bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan ada evaluasi dan pemutakhiran data yang dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan kepada keluarga yang memang membutuhkan.

"Dengan demikian, mungkin akan terjadi perubahan dalam daftar penerima bantuan," ujar Gus Ipul seperti dikutip dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Minggu, 2 Maret 2025.

Ia menuturkan, masyarakat diharapkan memahami bahwa ada kemungkinan KPM yang sebelumnya menerima bantuan pada tahap pertama, tidak akan menerima bantuan lagi pada penyaluran tahap kedua.

"Tentunya hal ini bisa terjadi karena data mereka sudah tidak sesuai lagi dengan kriteria yang ditetapkan. Sebaliknya, keluarga yang sebelumnya tidak menerima bantuan, dapat menjadi penerima bantuan pada tahap berikutnya, sesuai dengan hasil pemutakhiran data," imbuh Gus Ipul.

Berita Terkait
News Update