POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali disalurkan kepada siswa yang memenuhi syarat di tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi peserta didik di Jakarta, baik yang bersekolah di institusi negeri maupun swasta.
Dengan adanya KJP, diharapkan siswa dapat lebih fokus dalam belajar tanpa terbebani oleh biaya sekolah yang tinggi.
Dana bantuan KJP 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Maret dan diberikan secara rutin setiap bulan sesuai dengan jenjang pendidikan.
Selain dana tunai yang dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa, sebagian besar bantuan diberikan dalam bentuk non-tunai yang dapat dimanfaatkan untuk pembelian perlengkapan sekolah, buku, serta biaya pendidikan lainnya.
Pencairan dana ini dilakukan secara bertahap melalui rekening yang telah ditentukan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Jika Anda termasuk penerima KJP, pastikan untuk mengetahui besaran dana yang diterima dan jadwal pencairan agar dapat menggunakannya secara optimal.
Baca Juga: Mulai Dicairkan Maret 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 di Sini
Simak informasi lengkap mengenai rincian bantuan, jadwal pencairan, serta cara cek status penerima KJP 2025 di bawah ini.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
Baca Juga: Bantuan Saldo Dana Bansos KJP Tahap 1 2025 Segera Cair! Berikut Syarat dan Ketentuan Klaimnya
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
Baca Juga: 3 Pelanggaran yang Bisa Buat Dana Bantuan KJP 2025 Dicabut, Cek di Sini!
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 Tahun 2025
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Jadwal pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025
13 Januari-6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
15 Januari-8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi
Februari 2025: Penetapan penerima KJP Plus dan besaran dana yang disalurkan dari Keputusan Gubernur
Maret 2025: Penyaluran dana KJP Plus tahap 1
Baca Juga: Fraksi PSI Minta Penyaluran KJP Plus Tahap I Diawasi
Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Demikian informasi mengenai KJP 2025.