POSKOTA.CO.ID – Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2025 merupakan program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik.
Namun, bantuan ini tidak diberikan secara permanen tanpa syarat. Jika siswa atau orang tua tidak mematuhi aturan yang berlaku, dana bantuan KJP bisa dicabut.
Ada beberapa jenis pelanggaran serius yang dapat menyebabkan pencabutan dana KJP, mulai dari pelanggaran disiplin di sekolah, penyalahgunaan dana bantuan untuk keperluan di luar pendidikan, hingga keterlibatan dalam pelanggaran hukum.
Pemerintah mengawasi ketat penggunaan bantuan ini untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KJP Tahap 1 Tahun 2025
Oleh karena itu, bagi penerima KJP, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar bantuan tetap bisa dinikmati hingga masa pendidikan selesai.
Simak daftar pelanggaran yang bisa menyebabkan dana KJP 2025 dicabut serta cara cek status penerimaan KJP di bawah ini!
Pelanggaran yang bisa membuat dana bantuan KJP dicabut
1. Pelanggaran disiplin: Terlibat perkelahian, perundungan, dan sebagainya
2. Penyalahgunaan dana: Menggunakan dana bantuan untuk membeli keperluan di luar pendidikan
Baca Juga: Fraksi PSI Minta Penyaluran KJP Plus Tahap I Diawasi
3. Pelanggaran hukum: Terlibat dengan tindakan kriminal, seperti pencurian, penggunaan obat terlarang, dan sebagainya