POSKOTA.CO.ID - Pengumuman pembatalan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2025 telah memicu beragam reaksi dan pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sarjoko, selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pembatalan ini tidak terlepas dari beberapa kendala utama, di antaranya belum dialokasikannya anggaran secara memadai serta adanya perubahan mekanisme tata kelola yang tengah berlangsung.
Terlepas dari berbagai kendala, pemerintah terus berkomitmen untuk mendistribusikan bantuan pendidikan sesuai jadwal yang telah direvisi.
Apa Itu Bansos KJP?
Program KJP merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Melalui Bansos KJP, bantuan dana langsung disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria agar anak-anak mereka dapat terus menuntut ilmu tanpa terbebani oleh masalah ekonomi.
Dengan adanya pencairan bantuan pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat menjangkau lebih banyak keluarga dan memastikan pendidikan yang merata bagi seluruh pelajar di wilayah Jakarta.
Syarat Penerima Bansos KJP dan KJMU
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengajukan revisi terhadap program KJP Plus dan KJMU, mencakup perubahan pada kriteria penerima serta nominal bantuan yang diberikan.
Adapun beberapa perubahan yang saat ini sedang dikaji dan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah terkait syarat penerima saldo dana bansos KJP dan KJMU adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Nilai Akademik
- Untuk mendapatkan dana pendidikan melalui KJP Plus, siswa diwajibkan memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 dalam dua semester terakhir secara berurutan.
- Ketentuan ini diterapkan sebagai upaya meningkatkan motivasi belajar dan pencapaian akademik siswa.
2. Kriteria Penerima KJP Plus
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun serta terdaftar sebagai siswa di sekolah yang berlokasi di DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau database lain yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Besaran Saldo Dana Bansos KJMU
Skema bantuan KJMU mengalami penyesuaian, di mana dana yang sebelumnya diberikan secara merata sebesar Rp9 juta per semester kini akan disesuaikan dengan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing penerima.