Salahuddin menerangkan dari ketiga remaja asal Kota Serang itu, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, 25 buah kaos Salawasna, 5 buah Hoodie dan 1 buah jaket.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," ucapnya.