POSKOTA.CO.ID - Memasuki awal Maret 2025 sekaligus menjadi kabar yang cukup menggembirakan, sebab para pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan gaji.
Kemudian kabar gembira lainnya adalah para pegawai pemerintah ini akan mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok.
Lantas, mengapa bisa begitu dan apa saja uang di luar gaji pokok yang akan diterima para PNS ini? Berikut penjelasannya.
PNS Dapat Duit Tambahan
Meski di tahun ini belum ada informasi atau kebijakan terkait kenaikan gaji. Namun para pegawai pemerintah ini akan menerima beberapa tunjangan pada bulan Maret 2025, sehingga akan pendapatannya menjadi dobel.
Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 dan tercantum terkait sejumlah tunjangan yang diterima bersamaan gaji pokok.
Dengan begitu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), akan menerima jumlah pendapatan yang lebih besar dibanding bulan sebelumnya.
Baca Juga: Adakah Seleksi CPNS 2025 Disaat Efisiensi Anggaran? Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya
Tunjangan PNS yang Dicairkan Bersamaan Gaji Pokok
Adapun beberapa tunjangan bagi PNS yang dicairkan secara bersamaan dengan gaji pokok, yaitu:
Tunjangan Suami/Istri
PNS yang telah menikah berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak
Bagi PNS yang memiliki anak, akan menerima tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural tertentu.
Baca Juga: Tunjangan Pensiunan PNS Cair hingga Rp4 Juta Hari Ini ke Rekening Taspen, Berikut Informasinya
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung pada instansi dan golongan PNS yang bersangkutan.
Tunjangan Makan
PNS juga mendapatkan tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tunjangan tersebut, PNS juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang diperkirakan akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran Gaji PNS 2025
Berikut ini besaran gaji PNS di tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, antara lain:
Golongan I
- I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IV D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IV E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Dari data di atas penerima gaji tertinggi adalah golongan III dan IV.