POSKOTA.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya.
Untuk tahun 2025 ini, pemerintah sendiri juga telah memastikan bahwa THR atau dikenal sebagai gaji ke-14 kemungkinan akan segera cair dalam waktu dekat.
Sebagai informasi, aturan penyaluran THR pemerintah ini tercantum dalam PP No.14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Untuk kelompok penerima yang berhak mendapatkan THR dari pemerintah diantaranya adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- Pejabat Negara
- Pensiunan
Nah untuk non-ASN atau honorer juga bisa mendapatkan THR dari pemerintah, namun dengan syarat pegawai tersebut sudah menandatangani kontrak sebagai penerima THR.
Tanggal Pencairan THR PNS 2025
Berasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya insentif THR ini akan diberikan kepada para ASN menjelang hari raya, yaitu 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jadi untuk penerimaan THR akan dilaksanakan pada 21 Maret 2025 nanti, jika melihat kepada kemungkinan Idul Fitri yang jatuh pada 31 Maret 2025.
Baca Juga: Kelompok Penerima THR dan Gaji ke-13 Siapa Saja? Cek Daftar dan Nominalnya
Nominal THR Berdasarkan Gaji Pokok PNS
Lebih lanjut, unutk nominal pencairan THR sendiri akan mengikuti gaji pokok sesuai dengan golongan jabatan yang dimiliki. Diantaranya untuk besaran gaji PNS mulai dari golongan I-IV bisa cek di bawah ini:
Golongan I:
- I/a: Rp 2,52 juta
- I/b: Rp 2,67 juta
- I/c: Rp 2,78 juta
- I/d: Rp 2,90 juta