POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Simak besaran gaji yang akan diterima PNS.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, kedua tunjangan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan sejak Maret 2025.
Meskipun THR dan gaji ke-13 merupakan hak mayoritas PNS, tidak semua pegawai negeri otomatis mendapatkannya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang PNS bisa menerima tunjangan tersebut.
Pemerintah menerapkan aturan selektif dalam pencairan dana guna memastikan anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2025: Cek Instansi dan Jabatan yang Dibutuhkan
PNS yang memenuhi syarat akan menerima pencairan berdasarkan sistem administrasi masing-masing instansi.
Pegawai di kementerian dan lembaga nasional akan mendapatkan pembayaran melalui Kementerian Keuangan, sementara PNS di tingkat daerah akan menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen Penghasilan PNS Tahun 2025
Pada tahun 2025, penghasilan PNS tidak hanya terbatas pada gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan finansial mereka. Berikut beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh PNS:
Tunjangan Hari Raya (THR)
- Dicairkan menjelang Idul Fitri 2025.
- Besarannya mencakup gaji pokok serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Gaji ke-13
- Diberikan sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
- Besarannya setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tukin diberikan berdasarkan evaluasi kinerja individu.
- Nominalnya bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan PNS yang bersangkutan.
Tunjangan Keluarga dan Jabatan
- PNS yang sudah berkeluarga berhak atas tunjangan tambahan untuk pasangan dan anak-anak mereka.
- Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan jabatan sesuai tingkatannya.
Baca Juga: Simak Panduan Cek NIP CPNS dan NI PPPK dengan Mola BKN
Besaran Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok yang diterima PNS berdasarkan golongan mereka: