Ilustrasi gaji pensiunan PNS yang akan cair pada Maret 2025. (Sumber: Pixabay/EMAji)

Nasional

Gaji Pensiunan PNS Cair Besok, Maret 2025 Ini Kemungkinan Diterima Dua Kali

Minggu 02 Mar 2025, 10:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siap-siap untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima pencairan gaji bulan Maret 2025 ini.

Diantaranya pemberian gaji pensiunan bagi PNS tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dimana besarannya akan diterima sesuai golongan.

Hal ini menjadi kabar baik, dimana gaji pensiunan bulan Maret 2025 akan diterima tepat waktu, kemungkinan mulai cair besok.

Nah untuk melihat besaran gajinya, berikut adalah pembagian golongan PNS serta nominalnya:

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Segera Dilakukan, Tanggal Segini Masuk Rekening

Golongan 1

Golongan 2

Golongan 3

Golongan 4

Baca Juga: Komponen Perhitungan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Ini Jadwal Pencairan Serta Besaran Nominalnya!

Gaji Pensiunan PNS Maret 2025 Cair Dua Kali

Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS akan cair pada Maret 2025 dan langsung ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing.

Dari informasi yang beredar, untuk penerimaan gaji pensiunan bulan ini kemungkinan cair dua kali.

Hal tersebut karena ada penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima juga oleh para pensiunan.

Sesuai kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: PNS Dapat Tambahan Duit Diluar Gaji Pokok pada Maret 2025, Cek Apa Saja yang Diterima

Komponen penerima THR dan gaji ke-13 ini adalah sebagai berikut:

Sementara itu, tanggal pencairan THR ini kemungkinan diterima 10 hari sebelu lebaran. Jika dilihat dari kalender masehi, THR baru akan cair sekitar 21 Maret 2025, jika Idul Fitri akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April.

Tags:
Pencairan Gaji Ke-13THRPegawai Negeri Sipil (PNS)Pegawai Negeri Sipil PNS Pensiunan PNSGaji Pensiunan PNS 2025Gaji Pensiunan PNS

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor