Penerima bantuan PIP 2025 setelah melakukan aktivasi rekening akan mendapatkan dana bansos sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

EKONOMI

Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP 2025 Berakhir, Kapan Dana Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Diterima Siswa SD, SMP, dan SMA?

Minggu 02 Mar 2025, 12:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sejak tanggal 28 Februari 2025 kemarin, batas Aktivasi rekening bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) telah berakhir.

Proses aktivasi rekening tersebut, dilakukan oleh siswa yang baru pertama mendapatkan dana bansos PIP. Dan telah melakukan pendaftaran atau pengusulan sejak tahun 2024.

Saldo dana bansos PIP yang nantinya cair, dikhususnya untuk penyaluran melalui buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dikeluarkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Rakyat Negara Indonesia (BNI).

Aktivasi rekening hanya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan kurang mampu yang telah masuk Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Baca Juga: 5 Bansos Masih Cair Selama Ramadhan, 1 Bantuan Resmi Dihentikan

SK Nominasi adalah daftar nama peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP, namun belum memiliki rekening aktif.

"Oleh karena itu, bagi siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi, mereka wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang telah ditentukan. Aktivasi ini sangat penting untuk memproses pencairan bantuan PIP," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Gue Rahman, Minggu, 2 Maret 2025.

Siswa dengan status SK Nominasi ini sebelumnya telah diusulkan atau melakukan usulan melalui sekolah dengan menyertakan sejumlah persyaratan.

Diantaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Kartu Keluarga  (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua apabila diperlukan.

Kemudian, berkas-berkas penting tersebut diserahkan kepada operator sekolah yang selanjutnya diajukan ke dinas pendidikan untuk seleksi kelayakan penerima bantuan PIP.

Rincian Dana Bantuan PIP 2025

Berikut adalah rincian nominal bantuan PIP 2025 yang diterima setiap jenjang pendidikan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2024:

1. Peserta Didik Jenjang SD, SDLB, dan Paket A

Bantuan PIP untuk jenjang SD, SDLB, dan Paket A dibagi menjadi dua semester: ganjil dan genap, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

- Semester Genap: Kelas 6 Rp225.000, kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 Rp450.000.

- Semester Ganjil: Kelas 1 Rp225.000, kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 Rp450.000.

2. Peserta Didik Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B

Untuk jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B, bantuan PIP juga dibagi menjadi dua semester, dengan nominal yang berbeda untuk setiap tingkat kelas:

- Semester Genap: Kelas 9 Rp375.000, kelas 7 dan 8 Rp750.000

- Semester Ganjil: Kelas 7 Rp375.000, kelas 8 dan 9 Rp750.000

3. Peserta Didik Jenjang SMA, SMALB, Paket C, dan SMK

Di jenjang SMA, SMALB, Paket C, dan SMK, bantuan PIP juga diberikan berdasarkan semester, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan kelas yang dijalani:

- Semester Genap: Kelas 12 Rp900.000, kelas 10 dan 11 Rp1.800.000

- Semester Ganjil: Kelas 10 Rp900.000, kelas 11 dan 12 Rp1.800.000.

Pencairan Dana PIP Setelah Aktivasi Rekening

Tidak sedikit siswa penerima PIP maupun orang tua mempertanyakan kapan pencairan bansos pendidikan ini disalurkan apabila waktu aktivasi rekening berakhir.

Setelah proses aktivasi rekening, dana bantuan PIP biasanya akan masuk dengan kisaran waktu satu hingga bulan.

Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS, Ini Dampaknya Bagi KPM PKH dan BPNT yang Tidak Lagi Dapat Pencairan

Pihak sekolah pun nantinya akan memberikan informasi terkait jadwal pencairan dana PIP yang bisa diambil langsung ke bank.

Harap dicatat, siswa jenjang SD dan SMP melakukan pencairan PIP di Bank BRI. Sedangkan pelajar SMA/SMK/sederajat melalui Bank BNI.

"Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga mereka terdaftar dalam SK Pemberian. Ketika statusnya berubah menjadi SK Pemberian, maka saldo PIP akan muncul dan dapat dicairkan," ujar pemilik kanal YouTube Gue Rahman.

Ia menuturkan, SK Pemberian adalah status yang menunjukkan bahwa dana PIP sudah disalurkan ke rekening penerima.

"Hanya mereka yang sudah terdaftar dalam SK Pemberian yang dapat menarik dana PIP," pungkasnya.

Cara Cek Status Pencairan Dana PIP

Untuk mengetahui apakah dana PIP sudah masuk ke rekening atau belum, Anda atau orang tua penerima bantuan bisa memeriksa status di laman pip.dikdasmen.go.id.

Kemudian, masukkan NISN pada laman PIP. Jika statusnya masih SK Nominasi, itu berarti dana belum cair.

Namun, apabila statusnya sudah berubah menjadi SK Pemberian, maka dana PIP sudah disalurkan ke rekening.

Baca Juga: Bansos ATENSI YAPI 2025 Masih Cair, Cek Penyaluran Rp400.000 Lewat Bank Mandiri dan Cara Daftarnya

Penting untuk dicatat bahwa SK Pemberian akan diterbitkan setiap bulan.

Misalnya, apabila baru saja melakukan aktivasi rekening pada bulan April, peserta didik bisa berharap dana PIP cair pada bulan Mei atau Juni, tergantung pada kapan SK Pemberian diterbitkan.

Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP 2025 bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening. Semoga bermanfaat.

Tags:
Nomor Induk Siswa NasionalNomor Induk Kependudukan Program Indonesia Pintar penerima PIPPIP 2025 bantuan PIP 2025bantuan PIPdana bantuan PIPdana PIPaktivasi rekening PIPaktivasi rekening

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor