POSKOT.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik NIK KTP yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bansos tahap 1 tahun 2025. Ada perubahan komponen PKH penyaluran tahap 2 mendatang.
Melalui Instagram resmi Kemensos RI, menyebutkan untuk proses penyaluran tahap 2, pihaknya akan menggunakan sistem pendataan terbaru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sebelumnya, pada tahap 1 penyaluran dana bansos PKH masih menggunakan pendataan penyaluran kepada KPM melalui sistem DTKS.
Pihak Kemensos memastikan jika KPM tahap 1 sudah mendapatkan bansos, tidak menjamin jika tahap 2 bisa dapatkan kembali bansos tersebut.
Hal itu, akan diverifikasi dan validasi terus oleh pendamping sosial yang ada di lapangan.
Meskipun semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan bansos jika memenuhi syarat.
Para KPM juga sekarang bisa cek status penerima bansos PKH melalui beberapa cara. Simak penjelasan di bawah ini.
Melalui Website Cek Bansos
- Buka Google, ketik "cek bansos".
- Klik situs web resmi Cek Bansos Kemensos.
- Isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama sesuai KTP, dan kode verifikasi.
- Klik "Cari Data".
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
- Daftar dan login.
- Informasi lengkap mengenai status penerimaan bansos akan tersedia di aplikasi.
Setelah berlakunya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk pencairan atau penyaluran tahap 2 bansos PKH, ada penyaluran berdasarkan komponen PKH yang disalurkan kepada KPM, yaitu:
- Komponen Kesehatan: Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) dan anak usia dini (maksimal anak kedua).
- Komponen Pendidikan: Anak SD, SMP, dan SMA.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Rincian Kategori Penerima PKH 2025 Beserta Nominal Bantuan yang Diberikan
- Ibu hamil: Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tiga bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tiga bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tiga bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tiga bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tiga bulan (Rp2.400.000 per tahun)