PKH 2025: Syarat dan Cara Dapat Bansos dari Kementerian Sosial RI

Sabtu 01 Mar 2025, 04:25 WIB
Informasi seputar syarat dan cara mendapatkan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi seputar syarat dan cara mendapatkan bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos ini telah dicairkan untuk alokasi tahap pertama 2025. Para penerima manfaat mendapatkan bantuan untuk tiga bulan sekaligus yakni Januari-Maret 2025.

Apabila Anda ingin mendapatkan bansos PKH ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diberlakukan agar bantuan dapat diterima tepat sasaran.

Lantas, apa saja syarat dan cara mendapatkan bansos PKH 2025? Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Apakah Anda Masih Menerima Bansos PKH dan BPNT 2025? Cek dengan NIK KTP Sekarang!

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos bersyarat dari pemerintah yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.

Bansos ini berupa pemberian uang yang dapat digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesehahteraan sosial.

Dana PKH diterima oleh KPM dengan nominal sesuai masing-masing kategori. Seperti diketahui, bantuan ini memang diperuntukan bagi beberapa kategori tertentu.

Bantuan tersebut dapat diterima oleh KPM apabila termasuk kategori ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).

Baca Juga: Catat! Begini Cara Cek NIK e-KTP Penerima Bansos Pemerintah 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025 yang diterima oleh para penerima manfaat.

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Berita Terkait
News Update