POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan menyalurkan bantuan sosial Progam Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui sistem baru yaitu menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem pendataan terbaru baru ini baru disahkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.
Dilansir dari instagram Kemensos RI, menyebutkan bahwa proses penyaluran melalui sistem DTSEN ini akan dilakukan kembali verifikasi dan validasi oleh para pendamping sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Pendataan menggunakan sistem DTSEN ini sebagai bentuk seluruh bansos penyalurannya lebih terarah, terpadu dan tepat sasaran.
Penyaluran bansos seperti bansos PKH ini juga mengacu pada 3 komponen yang layak menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos PKH 2025 Langsung Lewat HP, Begini Langkahnya
Ada 3 komponen KPM yang layak menerima bansos seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Berikut Penjelasan Lebih Rinci Mengenai 3 Komponen KPM Penerima Bansos PKH
1. Komponen Kesehatan
Pada komponen ini, terdapat dua kategori yang berhak mendapatkan bantuan: ibu hamil (terutama pada kehamilan kedua) dan anak usia dini, yaitu anak-anak yang berusia 0 hingga 6 tahun.