Cara pengajuan bansos karena DTSEN sudah berlaku. (Sumber: Kemensos RI)

EKONOMI

DTSEN Sudah Berlaku, Cek Cara Pengajuan Bansos untuk Calon Penerima Manfaat di Sini

Jumat 28 Feb 2025, 17:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekarang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) diberlakukan. Mari cek di sini untuk cara pengajuan bansos bagi calon penerima manfaat di sini.

Sebelum adanya DTSEN, dulu dinamakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Fungsinya untuk menyimpan data-data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sama seperti DTSEN.

Dengan ini, maka acuan data untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial juga berubah.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Akan Berakhir di Bulan Maret, Cek Status Dana Bantuan di Cekbansos

Bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ATENSI YAPI, dan lain-lain akan merujuk pada DTSEN lebih dulu.

Perlu diketahui bahwa DTSEN adalah data induk baru yang berisi 3 basis data utama, yakni DTKS, Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Karena perubahan ini, pasti banyak yang bertanya-tanya terkait cara pengajuannya. Apakah tetap sama atau berubah?

Baca Juga: Survei Ulang Bansos PKH dan BPNT Dimulai, Begini Cara Agar Nama Anda Tidak Dicoret

Dilansir dari akun Facebook seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila, proses pengajuan bansos masih tetap sama seperti sebelumnya.

"Untuk pengajuan dan pengecekan masyarakat masih bisa dicek melalui aplikasi Cek Bansos," jelasnya. Berikut ini dia panduannya.

Cara Pengajuan Bansos Secara Online

Baca Juga: Pemerintah Akan Salurkan Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 dengan Nominal Rp600.000, Begini Cara Cek Status Penerima dan Mekanisme Pencairannya

  1. Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
  2. Selesai di-download, buka aplikasinya dan klik"Buat Akun Baru".
  3. Mengisi data diri secara lengkap, mulai dari nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan identitas diri lainnya sesuai dengan KTP.
  4. Mengupload foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
  5. Setelah itu, klik "Buat Akun Baru".
  6. Verifikasi dan aktivasi akun yang dikirimkan lewat email dari Kemensos.
  7. Berhasil diverifikasi, buka aplikasinya dan klik opsi "Daftar Usulan". Kemudian isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  8. Memilih jenis Bansos yang ingin diajukan lewat aplikasi.
  9. Nanti Kemensos melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diajukan.
  10. Tunggu pengumuman kelayakan penerimaan bansos yang diajukan.

Baca Juga: Berikut Besaran Dana Bansos yang akan Anda Dapatkan Jika Terdaftar Sebagai Penerima, Cek Informasi Lengkapnya

Tidak hanya calon KPM, pendamping sosial dan operator DTKS juga masih bisa melakukan pengecekan proses penyaluran bansos melalui aplikasi SIKS-NG.

Dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan aplikasi untuk pengajuan bansos. Perubahan hanya berlaku untuk database yang digunakan oleh Kemensos dalam menyalurkan bantuannya.

Itulah dia informasi terkait cara pengajuan bansos karena DTSEN sudah berlaku. Semoga membantu dan bermanfaat.

Tags:
aplikasi Cek Bansos bantuan sosial Cara Pengajuan Bansos Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor