POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan terus berlanjut pada tahap kedua tahun 2025.
Namun, tidak semua penerima bansos bisa kembali mendapatkan bansos PKH dan BPNT tanpa melalui proses verifikasi ulang dengan sistem baru menggunakan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Pemerintah akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos PKH dan BPNT untuk memastika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Proses ini melibatkan pengecekan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK valid, serta kondisi sosial ekonomi penerima manfaat.
Oleh karena itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus mempersiapkan dokumen dan informasi yang valid agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos.
Apa Itu DTSN?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, DTSN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Data ini merupakan sistem terbaru yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bansos secara lebih akurat dan transparan.
Sebelumnya, pemerintah sendiri menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
Namun, dalam praktiknya, DTKS masih sering mengalami ketidaktepatan data, seperti data ganda, penerima tidak memenuhi syarat, hingga masyarakat yang seharusnya berhak menerima tetapi tidak terdaftar.
Oleh karena itu, pemerintah memperkenalkan DTSN sebagai solusi untuk mengintegrasikan berbagai sumber data agar lebih akurat dan komprehensif.