POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan informasi penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai upaya untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan sosial (bansos), pemerintah terus melakukan berbagai langkah verifikasi dan pembaruan data.
Salah satu hal yang harus diketahui oleh seluruh KPM adalah tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN), yang kini menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial, dan sistem ini rencananya akan diterapkan untuk penyaluran tahap ke-2 2025 dan seterusnya.
DTSN dirancang untuk memastikan bahwa bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada 28 Februari 2025 mengenai verifikasi lapangan atau check ground terhadap KPM yang dilakukan pendamping sosial.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang tercatat dalam DTSN akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bagi KPM, penting untuk memahami langkah-langkah yang perlu dipersiapkan agar dapat lolos dalam verifikasi DTSN dan tetap menerima bantuan sosial pada tahap selanjutnya.
Nomor Induk Kependuukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi hal yang harus disiapkan oleh KPM untuk memperlancar proses verifikasi DTSEN yang dilakukan oleh pendamping sosial setempat wilayah masing-masing.
Apa Itu DTSN?
DTSN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dengan basis data individu atau keluarga yang mencakup kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia.
Data ini sudah dipadankan dengan data kependudukan, seperti e-KTP, dan digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional.