POSKOTA.CO.ID - Pemerintah dalam menentukan penerima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini sudah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 28 Februari 2025, pemerintah sudah menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga pencairan Bansos PKH dan BPNT tidak mengacu kagi kepada data lama milik Kementerian Sosial (Kemensos) itu.
Lantas, apa itu DTSEN dan bagaimana syaratnya agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) terdaftar di database tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu DTSEN?
DTSEN merupakan basis data individu atau keluarga yang memuat kondisi sosial penduduk Indonesia dan telah dipadukan dengan data penduduk.
Baca Juga: Kategori Masyarakat yang Berhak Terima Bansos PKH dan Cara Daftarnya Pakai NIK KTP
Melalui data ini, seluruh kementerian hingga lembaga dan pemerintah daerah sudah bersinergi dalam DTSEN untuk mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Jadi, DTSEN ini sudah memadukan data-data dari DTKS, P3KE, PLN, Pertamina, hingga BPJS Kesehatan.
Terdapat beberapa manfaat dari DTSEN, salah satunya adalah pengalokasian anggaran pembangunan agar kebuh efesien, efektif, dan, akuntabel sehingga mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lantas, bagaimana cara agar bisa lolos dan masuk data penerima manfaat? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Pengajuan Bansos Kemensos Ditolak? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya di Sini
Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?
Perlu diketahui bahwa masyarakat yang dinilai sejahtera tidak akan mendapatkan kedua Bansos tersebut. PKH merupakan salah satu Bansos Kemensos yang bertujuan memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.