POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan. pentingnya masyarakat mengetahui cara cek status penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP.
Syarat penting untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah memiliki NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pasalnya,dokumen kependudukan ini sangat penting dan wajib dimiliki setiap seluruh keluarga di Indonesia.
Bahkan tak jarang jika NIK e-KTP dan KK sudah menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk mendaftar bansos maupun kebutuhan lainnya.
Namun saat ini, Anda tidak perlu ribet lagi harus melihat Kartu Keluarga jika ingin cek NIK e-KTP sebagai penerima bansos.
Kini, pemerintah sudah mempermudah KPM untuk melihat dokumen kependudukan dengan menyediakan cek NIK e-KTP secara online.
Nantinya, KPM hanya perlu gunakan Handphone (HP) yang terhubung ke internet untuk bisa mengecek status penerima melalui NIK e-KTP.
Cara Cek NIK e-KTP Secara Online Lewat HP
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Melalui Cara Online
1. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Unduh aplikasi IKD dari Playstore atau Appstore
- Buat akun dengan memasukkan nomor KTP dan PIN. Jika sudah membuat akun, pilih Login dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan
- Pilih menu "Pelayanan" di halaman utama
- Pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
- Pilih "Ajukan"
- Pada layar akan muncul tampilan berupa informasi data KK
- Laman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Buka dukcapil.kemendagri.go.id
- Pilih menu “Cek NIK”
- Masukkan NIK KTP dan nomor KK
- Beberapa laman Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
- Klik tombol “Cek NIK”
- Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap
Melalui Situs DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Kunjungi situs DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/
- Pilih menu "Cek Penerima Bansos"
- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP
- Isi kode captcha untuk verifikasi
- Klik "Cari" untuk melihat hasil pencarian
Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bansos untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Bantuan Sosial Pemerintah
Baca Juga: Tutorial Mendapatkan Saldo Dana Bansos 2025, Daftar Jadi Peserta DTSE Terlebih Dahulu
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima.
- Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun.
- Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Baca Juga: Segera Cek NIK KTP Anda, Apakah Layak Jadi Penerima Bansos PKH 2025 atau Tidak? Ini Caranya
Besaran bantuan BPNT adalah Rp 600.000 per KPM per tiga bulan. Bantuan ini tidak dapat diambil tunai dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, atau bahan pangan lainnya yang telah ditentukan.
3. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
KIP adalah bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Tujuannya adalah untuk membantu biaya personal pendidikan siswa miskin agar dapat melanjutkan pendidikannya sampai selesai jenjang pendidikan menengah.
Besaran bantuan KIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan:
- SD/MI: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/MTs: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/MA: Rp 1.000.000 per tahun.