KPM Bansos PKH dan BPNT Siap-siap Akan Disurvei untuk Data DTSEN, Ini Bocoran Pertanyaan yang Akan Diajukan

Jumat 28 Feb 2025, 20:46 WIB
KPM PKH dan BPNT, siap-siap! Pendamping sosial akan melakukan survei untuk memperbarui data DTSEN. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan dengan jujur agar proses berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

KPM PKH dan BPNT, siap-siap! Pendamping sosial akan melakukan survei untuk memperbarui data DTSEN. Pastikan Anda siap menjawab pertanyaan dengan jujur agar proses berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Maret 2025, Anda penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 akan segera dilakukan survei guna memperbarui data keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaharuan tersebut ditujukan untuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang merupakan KPM PKH dan BPNT, penting mengetahui beberapa hal terkait survei ini agar proses verifikasi data berjalan lancar.

Baca Juga: Pelajar dengan NIK dan NISN Terdaftar Dapat Dana Bantuan PIP 2025 Mulai Rp225.000, Cair Setelah Aktivasi Rekening

Berikut bocoran pertanyaan yang akan diajukan pendamping sosial, serta langkah-langkah yang perlu Anda persiapkan.

Target Survei dan Persiapan Pendamping

Pemerintah menargetkan 12 juta KPM untuk diupdate datanya pada tahun 2025.

"Pendamping akan dibagi untuk menangani sekitar 350-400 keluarga per orang. Survei ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2025, dengan harapan pendamping bisa menyelesaikan sekitar 12 keluarga per hari," tutur pemilik kanal YouTube Arfan Saputra Channel, Jumat, 28 Februari 2025.

Variabel yang Akan Diperiksa

Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam survei ini, yaitu:

1. Identitas Keluarga

Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Surat Cerai, serta Surat Izin Usaha Mikro atau Kecil (IUMK).

Pastikan keberadaan keluarga terdata dengan akurat, apakah masih tinggal di alamat yang terdaftar atau sudah pindah.

2. Peringkat Kesejahteraan

Peringkat kesejahteraan keluarga akan diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah proses survei selesai.

Berita Terkait

News Update