POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilan PT Pertamina. Lantas, berapa gaji yang diterimanya selama menempati posisi penting tersebut?
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima dirut Pertamina sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 mengenai Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawan BUMN.
Gaji dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdir dari beberapa komponen utam seperti gaji/honor. tunjangan, fasilitas, dan tantiem atau insentif kerja.
Untuk gaji dirut Pertamina Patra Niaga sudah ditetapkan sesuai dengan pedoman internal Pertamina.
Sedangkan gaji direktur lainnya sudah ditetapkan sebesar 85% dari gaji dirut.
Selain mendapatkan gaji pokok, dirut Pertamina Patra Niaga juga menerima tunjangan lainnya seperti
- Tunjangan Hari Raya dengan satu kali gaji per bulan per tahun
- Tunjangan Perumahan sebesar 85 %
- Asuransi Purna Jabatan
- Fasilitas Kendaraan Dinas dan Asuransi Kesehatan
- Bantuan Hukum apabila diperlukan
Tak hanya itu, dewan direksi Pertamina Patra Niaga juga akan menerima insentif kerja sebagai suatu penghargaan apabila perusahaan behasil mencetak laba dan mencapai target yang ditetapkan.
Berikut adalah gaji dirut Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan informasi keuangan PT Pertamina Patra Niaga, untuk kompensasi diberikan kepada manajemen kunci yaitu dewan direksi, dan komisaris sebesar US$ 19,1 juta dollas AS yang setara dengan Rp312 M.
Tahun 2023, terdapat tujuh dewan komisari dan tujuh dewan direksi Pertamina Patra Niaga yang menerima penghasilan mencapai US$1,36 juta Dollar AS atau Rp21,8 M per tahun.