POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Vice President Trading PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil secara resmi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk memberikan kesaksian. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.
"Setelah diberikan waktu untuk hadir, kedua saksi tetap tidak datang tanpa keterangan. Oleh karena itu, penyidik melakukan upaya pencarian dan akhirnya menemukan mereka. Selanjutnya, dilakukan tindakan jemput paksa untuk membawa mereka ke hadapan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu malam, 26 Februari 2025.
Setelah diamankan, kedua saksi menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, penyidik menetapkan kedua saksi sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka," jelas Harli.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lain yang telah lebih dulu diumumkan oleh Kejagung. Salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
"Kedua tersangka diduga berperan dalam tindak pidana yang melibatkan tujuh tersangka lainnya," kata Abdul Qohar.
Sebagai konsekuensi hukum, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.