POSKOTA.CO.ID - Proses pencairan bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025 seperti bansos PKH (Program Keluarga Harapan) memasuki tahapan baru.
Data penerima pada tahap pertama yang berlangsung hingga triwulan pertama tahun 2025 telah berakhir.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan mengganti basis data lama dengan data baru pada tahap 2 yang diperkirakan pencairan setelah bulan suci Ramadhan 2025.
Perlu diketahui, bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan pada tahap kedua.
Perubahan ini datang setelah disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Dengan diberlakukannya DTSEN, data penerima Bansos yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini dihapus dan digantikan oleh data baru yang lebih akurat.
Baca Juga: Selamat, NIK KTP yang Didaftarkan Sebagai KPM Bansos PKH Akan Dapat Pencairan Tahap 1!
Keputusan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memastikan penyaluran Bansos lebih tepat sasaran. Untuk bantuan PKH, hanya keluarga yang memenuhi tiga komponen utama yang akan beruntung dan menerima bantuan pada tahap kedua.
Dilansir dari instragram Kemensos RI, bahwa ketiga komponen ini adalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai komponen-komponen tersebut.
1. Komponen Kesehatan
Pada komponen ini, terdapat dua kategori yang berhak mendapatkan bantuan: ibu hamil (terutama pada kehamilan kedua) dan anak usia dini, yaitu anak-anak yang berusia 0 hingga 6 tahun.
Anak yang berusia lebih dari 6 tahun tidak akan masuk dalam kategori ini, meskipun mereka mungkin masih tergolong dalam keluarga miskin.
2. Komponen Pendidikan
Untuk kategori ini, bantuan PKH diberikan kepada anak-anak yang terdaftar dalam sekolah formal pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, seperti SD, SMP dan SMA.
Anak yang tidak terdaftar atau sudah keluar dari sistem pendidikan formal tidak akan menerima bantuan di kategori ini.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini mencakup bantuan untuk disabilitas berat dan lansia. Penerima bantuan dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki disabilitas berat (tidak dapat melakukan aktivitas tanpa bantuan) atau lansia yang berusia 60 tahun ke atas.
Setiap individu dalam kategori ini berhak menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Dengan adanya perubahan data penerima dan persyaratan yang lebih ketat, KPM yang tidak memenuhi ketiga komponen ini tidak akan lagi mendapatkan bantuan PKH.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran dalam penyaluran Bansos. Jadi, untuk keluarga yang ingin terus menerima bantuan PKH pada tahap kedua, pastikan bahwa data keluarga terupdate dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pencairan Bansos tahap kedua diperkirakan akan berlangsung pada bulan April hingga Juni 2025, dan hanya keluarga yang memenuhi tiga komponen tersebut yang berhak mendapatkan bantuan.
Besaran Bantuan PKH 2025
Jumlah bantuan PKH yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuannya:
-Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000. 000 per tahun).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun).
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 setiap 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).