POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada para penerima manfaat pada 2025.
Salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyalurkan dana alokasi sebesar Rp504,7 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
PKH ini disalurkan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM yang akan mendapatkan bansos yakni dibagi menjadi tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, komponen pendidikan dan komponen kesehatan. Dari ketiga komponen itu, dibagi menjadi tujuh kelompok PKM.
Baca Juga: UPDATE! Ada 3 Komponen Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Berhak Menerima Bantuan, Siapa Saja?
Sehingga, diharapkan dengan adanya PKH ini dapat membantu dalam kebutuhan sehari-hari seluruh komponen dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Dikabarkan, bahwa pemerintah menargetkan PKH tahap 1 akan selesai disalurkan sebelum bulan Ramadhan atau paling lambat pada awal bulan Maret.
Untuk PKH tahap 1 melalui rekening KKS sudah mulai disalurkan ke KPM secara merata di berbagai wilayah. Namun, yang melalui Kantor Pos masih harus bersabar menunggu Surat Undangan dari Kantor Pos terkait jadwal pencairan.
Jadwal Penyaluran PKH 2025
Adapun jadwal penyaluran PKH 2025 yang dilakukan dengan skema per tiga bulan sekali, sebagai berikut:
Baca Juga: Saldo Bansos PKH Tahap 1 Belum Masuk? Cek Status Penerima Bansos dengan Cara Ini
- Tahap 1: Januari-Maret 2025
- Tahap 2: April-Juni 2025
- Tahap 3: Juli-September 2025
- Tahap 4: Oktober-Desember 2025
Syarat Penerima PKH 2025
Bagi masyarakat miskin atau rentan wajib memenuhi sejumlah syarat yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan bansos PKH 2025, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) aktif.
- Bukan bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
- Terdaftar di DTKS atau DTSEN Kemensos.