POSKOTA.CO.ID – Data penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang digunakan tahap 1 tahun 2025 hanya berlaku periode triwulan 1 tahun 2025.
Sehingga, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi menggunakan data yang sama pada pencairan bansos tahap 2.
Hal ini dilakukan pemerintah dalam mengambil langkah besar pada penguatan data nasional penerima bansos dengan menggunakan instruksi presiden (inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data lama sudah tidak lagi digunakan.
Baca Juga: Punya Ponsel Lama? Jangan Buru-buru Dibuang, Coba Ubah Jadi Remote Canggih dengan Cara Ini
Dari adanya penggunaan sumber data baru ini akan ada validasi ulang dari penerima bansos agar tepat sasaran. Hal ini berdampak pada siapa saja yang menerima bansos di tahap pencairan berikutnya.
Dilansir dari YouTube Info Bansos pada Selasa (25/02/2025), bansos PKH hanya akan diberikan kepada tiga komponen keluarga saja.
Hal ini ditunjukkan sebagai efektivitas penyaluran dan ketetapan sasaran sesuai dengan tujuan. Adapun tiga komponen PKH yang menerima bantuan, sebagai berikut:
1. Kesehatan
- Ibu hamil/nifas
- Anak usia dini (usia dari 0-6 tahun dan anak pertama, serta kedua)
2. Pendidikan
- Anak-anak yang bersekolah di jenjang formal (terdaftar Dapodik/Emis)
3. Kesejahteraan Sosial
- Disabilitas
- Lansia