JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, masing-masing berinisial SG, RH, dan NH.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai SPA attendant," ujar Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, AKBP Amingga dalam keterangan kepada Poskota, Rabu, 26 Februari 2025.
Menurut para tersangka, perekrutan korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.
Baca Juga: Kendalikan 1.608 Butir Ekstasi dari Penjara, WN Iran Dituntut Mati
Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, tersangka menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
"Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel oleh pelaku. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucapnya.
Amingga membeberkan, dalam menjalankan aksinya ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. Tersangka NH sebagai staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
"Tersangka berinisial RH berperan sebagai Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan," kata dia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan di Kampung Ambon Ditangkap, Motif Masih Didalami
Amingga mengatakan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dari para tersangka, sejumlah barang bukti diamankan antara lain, enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit handphone, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selanjutnya, Amingga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi.