Kendalikan 1.608 Butir Ekstasi dari Penjara, WN Iran Dituntut Mati

Selasa 25 Feb 2025, 20:50 WIB
Sidang terdakwa WNA asal Iran yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang terdakwa WNA asal Iran yang tersandung kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), dituntut mati dalam kasus pengendalian 1.608 butir ekstasi dari penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Afzali Bin Hasan oleh karena itu dengan pidana mati," kata penuntut umum Pratama Hadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.

Tuntutan itu disampaikan setelah terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pengendalian ekstasi yang diatur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan terdakwa, yaitu berstatus residivis dalam kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman seumur hidup sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bunda Bedas Emma Dety Permanawati: Daya Rusak Narkoba Luar Biasa Bagi Anak Muda

Sementara itu, terdakwa Fariborz Heidari dituntut seumur hidup.

Kasus ini terbongkar saat terdakwa Fariborz mendatangi Kantor Pos untuk mengambil paket dari Belanda. Setelah paket diterima, terdakwa langsung ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), karena isi paket tersebut berisi tujuh botol ekstasi dengan jumlah 1.608 butir.

Setelah diinterogasi di Kantor BNN, terdakwa mengaku disuruh terdakwa Afzali yang sedang mendekam di dalam Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Lalu polisi beserta tim berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas I Cipinang mendatangi ruang pemeriksaan untuk bertemu Afzali.

Baca Juga: Beban Popularitas dan Masalah Keluarga Jadi Alasan Fariz RM Kembali Gunakan Narkoba

"Hasil interogasi terhadap terdakwa Mohammad Afzali didapati informasi bahwa benar terdakwa Mohammad Afzali terlibat mengendalikan dan menyuruh kawannya yang bernama Fariborz Heidari untuk mengambil paket yang Pos Indonesia di Pasar Baru Jakarta Pusat," ujar penuntut umum.

Berita Terkait
News Update