Kini Megawati Tak Larang Kader PDIP Ikut Retreat, Begini Alasannya

Rabu 26 Feb 2025, 08:08 WIB
Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menggelar jump pers terkait retreat Kepala Daerah dari kader PDI Perjuangan. (Sumber: Dok PDI Perjuangan)

Juru Bicara PDI Perjuangan Ahmad Basarah menggelar jump pers terkait retreat Kepala Daerah dari kader PDI Perjuangan. (Sumber: Dok PDI Perjuangan)

POSKOTA.CO.ID - Pasca beberapa kader PDI Perjuangan yang menjadi kepala daerah menyusul ke Magelang dan mengikuti retreat pada 21-28 Februari 2025 di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Kini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan menegaskan bahwa Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak melarang para kepala daerah dari partainya untuk mengikuti retreat tersebut. Pernyataan ini disampaikan setelah sejumlah kader PDIP yang menjabat sebagai kepala daerah menghadiri kegiatan tersebut.

Juru bicara PDIP, Ahmad Basarah, menegaskan bahwa Megawati hanya menginstruksikan agar para kepala daerah yang baru terpilih dalam Pilkada 2024 menunda keberangkatan mereka. Hal ini disampaikan dalam instruksi harian yang diterbitkan pada 20 Februari 2025.

"Ibu Megawati tidak pernah melarang para kadernya untuk mengikuti acara retreat. Namun, ia meminta mereka tetap berada di daerah masing-masing agar bisa langsung bekerja untuk rakyat setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar Basarah dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Kepala Daerah dari PDIP Akhirnya Gabung Retreat di Akmil

Menurut Basarah, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting dalam menjalankan program-program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, penciptaan lapangan kerja, pencegahan stunting, serta pemenuhan hak masyarakat atas pangan bergizi.

"PDIP menekankan bahwa pemimpin harus turun langsung ke masyarakat agar dapat menyerap aspirasi dan menjalankan pemerintahan dengan lebih efektif," tambahnya.

Basarah juga menyoroti bahwa dalam sistem desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah masing-masing.

Oleh karena itu, mereka diharapkan dapat menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa mengabaikan kebutuhan spesifik di wilayahnya.

Baca Juga: Wamendagri Ungkap 47 Kepala Daerah Absen dari Retreat di Akmil Magelang, Efek Instruksi Megawati?

Menanggapi para kepala daerah PDIP yang telah mengikuti retreat di Magelang, Basarah merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ tertanggal 11 Februari 2025.

Berita Terkait

News Update