Kementerian Sosial juga mengingatkan agar penerima bansos tidak menggadaikan ATM atau buku tabungan mereka.
Banyak kasus di mana penerima bansos tidak bisa menunjukkan bukti pencairan karena ATM mereka dipegang pihak lain, sehingga berpotensi menyebabkan pemblokiran.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, bagi penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT, pastikan data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan selalu waspada terhadap potensi penipuan.