Ada beberapa kriteria penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT yang terancam terkena pemblokiran. (Sumber: Facebook @info Bansos PKH)

EKONOMI

Hati-hati! Ini Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Terancam Diblokir

Rabu 26 Feb 2025, 11:25 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memastikan hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang menerima manfaat bansos.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan evaluasi secara berkala guna menyesuaikan data penerima manfaat dengan kondisi ekonomi terkini di lapangan.

Kali ini, terdapat perintah pemblokiran terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat bansos.

Baca Juga: Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Terus Berlangsung hingga Bulan Ramadan, Begini Alasannya

Surat Perintah Pemblokiran KPM PKH dan BPNT

Dilansir dari kanal YouTube Dunia Bansos, pada Jumat, 21 Februari 2025, Kementerian Sosial resmi mengeluarkan surat perintah pemblokiran bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Instruksi ini ditujukan kepada PT Pos Indonesia dan bank penyalur agar segera melakukan tindakan terhadap KPM yang terindikasi memiliki pekerjaan atau penghasilan di atas standar penerima bansos.

"Surat ini dikeluarkan perihal tentang surat perintah pemblokiran penerima bantuan sosial PKH langsung dari Kementerian Sosial untuk memblokir, diperintahkan baik ke kepada bank penyalur maupun kepada PT Pos," dikutip dari video Dunia Bansos yang diunggah pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kategori KPM yang Terkena Pemblokiran

Menurut data yang dikeluarkan oleh Pusdatin Kementerian Sosial, ada sekitar 307 KPM yang akan diblokir pencairannya dengan kategori sebagai berikut:

  1. Memiliki pekerjaan dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR)

    • Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota dengan gaji di atas UMR, maka seluruh bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut akan dihentikan.
  2. Memiliki usaha yang terdeteksi aktif

    • Penerima yang telah mengajukan pinjaman usaha seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Mekar, atau program lainnya dapat teridentifikasi sebagai pemilik usaha yang berkembang.
  3. Data penerima tidak valid atau sudah tidak memenuhi kriteria penerima bansos

    • Dalam proses verifikasi, jika ditemukan ketidaksesuaian data dengan kondisi ekonomi saat ini, maka KPM bisa mengalami pemblokiran.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025, Nama Penerima Tahap Dua Akan Berubah

Apa yang Harus Dilakukan Penerima Bansos?

Bagi KPM PKH dan BPNT yang sudah menerima pencairan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Kementerian Sosial juga mengingatkan agar penerima bansos tidak menggadaikan ATM atau buku tabungan mereka.

Banyak kasus di mana penerima bansos tidak bisa menunjukkan bukti pencairan karena ATM mereka dipegang pihak lain, sehingga berpotensi menyebabkan pemblokiran.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, bagi penerima manfaat bantuan sosial PKH dan BPNT, pastikan data sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan selalu waspada terhadap potensi penipuan.

Tags:
penerima manfaatKPM Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan bantuan sosial penyaluran bansosKementrian Sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor