PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pemuda bernisial AS alias Dilan, 19 tahun, warga Kabupaten Lebak, diduga melakukan tindak asusila kepada anak di bawah umur.
AS ditangkap Polres Pandeglang di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa, 25 Febuari 2025, malam.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengungkapkan, AS mengaku telah melakukan asusila di mes pelaku.
"Iah betul malam tadi Selasa 25 Febuari 2025, kami mengamankan AS alias Dilan ditempat kerjanya. Penangkapan ini atas laporan orang tua korban pada Desember 2024 lalu," kata Robert, Rabu, 26 Febuari 2025.
Baca Juga: Gaya Tengil Vadel Badjideh saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Asusila
Menurut Robert, awalnya pelaku dan korban berkenalan di sebuah aplikasi pesan singkat. Kemudian, pelaku dan korban berkomunikasi secara intens dan sempat beberapa kali bertemu di tempat kerja pelaku.
Namun, dalam pertemuan terakhir, pelaku menjemput korban di rumahnya, lalu dan mengajaknya makan di tempat pelaku bekerja. Menurutnya, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku ini sudah tidak bekerja di wilayah Kecamatan Majasari.
"Usai makan, pelaku membawa korban ke mes tempat pelaku bekerja, selanjutnya pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, dan pelaku mulai melakukan pencabulan dengan meraba-raba area sensitif tubuh korban, dan memasukkan alat kelamin ke dalam kemaluan korban," ujarnya.
Seusai melakukan asusila, pelaku tidak berkomunikasi dengan korban. Pada hari pemeriksaan, ia juga menyebut pelaku baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bujuk Rayu Vadel Lakukan Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
"Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami nyeri di bagian kemaluan," ujarnya.
"Dan pada malam itu, kita dapati korban saat berada di wilayah Rangkasbitung, Lebak, dan secepatnya kita amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Undang-Undang tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.