Gaya Tengil Vadel Badjideh saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Asusila

Sabtu 15 Feb 2025, 08:35 WIB
Gaya Vadel Badjideh, 20 tahun, dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Gaya Vadel Badjideh, 20 tahun, dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vadel Alfajar Badjideh, 20 tahun, tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur, tampak bergaya tengil saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus.

Tersangka Vadel yang mengenakan kaus dan celana pendek berwarna oranye khas seragam tahanan, beberapa kali melempar senyum kepada awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025, malam.

Seolah-olah borgol yang melingkar di tangannya tak membuat nyalinya ciut, tersangka kerap menggeleng-gelengkan kepala saat polisi menerangkan kasusnya.

"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bujuk Rayu Vadel Lakukan Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur

Sikap tersangka yang dinilai tengil masih terlihat sepanjang polisi menjelaskan detail kronologi kejadian. Ia juga sempat menimpali penjelasan polsi dengan berkata "waduh".

Pada ujung konferensi pers, saat ditanya awak media tentang makna di balik senyuman, Vadel hanya terdiam. Ia kemudian menggelengkan kepala seakan-akan tidak ada yang hendak disampaikan kepada awak media.

"Vadel sudah begini (menggeleng-gelengkan kepalanya), artinya sudah (tidak mau ngomong) ini ya," terang Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Adapun modus operandi yang digunakan Vadel melakukan semua perbuatannya dengan relasi kuasa dan tipu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update