Dua Bulan Buron, Guru Ngaji Tersangka Asusila Murid Ditangkap di Serang

Kamis 30 Jan 2025, 18:29 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - W, 40 tahun, seorang guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, diringkus Polda Metro Jaya.

Tersangka merupakan buronan kasus tindak asusila kepada anak muridnya. Pelariannya selama dua bulan berakhir setelah dibekuk polisi di daerah Serang.

"Ditangkap Rabu, tanggal 29 Januari 2025 pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 30 Januari 2025.

Ade menjelaskan, kasus asusila itu terbongkar setelah W dilaporkan oleh salah seorang orang tua korban. Pelaku melancarkan aksinya saat mengajar korban di rumahnya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Tangerang Pelaku Kekerasan Seksual ke Puluhan Murid Ditangkap

"Dari keterangan saksi yakni salah satu orang tua korban bahwa korban mendapatkan tindak pidana pencabulan saat belajar mengaji di rumah terlapor," ungkapnya.

Sebelum dilaporkan ke polisi, tersangk W sudah meninggalkan kediamannya pada November 2024.

"Terlapor sudah terlebih dahulu melarikan diri sebelum dilaporkan oleh pelapor. Kemudian W ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah berhasil diamankan," terangnya.

Berita Terkait
News Update