Setiap siswa bisa mencaikan beasiswa pendidikan tersebut dengan menunjukan KIP dan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang telah ditunjuk, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
KIP bisa diperoleh ketika peserta didik telah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang terpadan dengan Puslapdik di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikdas.
Nominal Dana PIP 2025 bagi Pemegang KIP
Nominal dana PIP yang akan diterima bagi setiap pelajar pemegang KIP, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, meliputi
1. Siswa SD, SDLB, Paket A
Memperoleh Rp450 ribu per tahun, sedangkan bagi siswa kelas 1 semester gasal dan kelas 6 semester genap, mendapatkan Rp225 ribu.
2. Siswa SMP, SMPLB, Paket B
Mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan bagi pelajar kelas 7 semester gasal dan kelas 9 semester genap, sebesar Rp375 ribu.
3. Siswa SMA, SMALB, SMK dan Paket C
Mendapatkan Rp1,8 juta, sedangkan bagi kelas 10 semester gasal dan kelas 12 semester genap, sebedar Rp900 ribu.
Cara Cek Status Pencairan PIP 2025 Termin 1
Setiap siswa pemegang KIP aktif, bisa mengecek status pencairann PIP 2025 tahap 1 yang berlaku mulai Februari hingga April 2025, dengan cara:
-. Akses laman SIPINTAR Enterprise terbaru ke pip.dikdasmen.go.id menggunakan browser di HP, laptop atau komputer.
-. Pilih menu 'Cari Penerima PIP' lalu masukan data NISN, NIK siswa sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) valid.
-. Ketik jawaban dari hasil perhitungan matematika dasar untuk kolom konformasi/captcha.
-. Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menyajikan informasi status pencairan PIP bagi siswa bersangkutan.
Biasanya, bagi siswa pemegang KIP aktif maka akan menapilkan keterangan SK Pemberian yang dilengkapi dengan jadwal pencairan sesuai dengan bank yang ditujuk.