Cara Cek Status Pencairan PIP 2025: Panduan Lengkap untuk Siswa Pemegang KIP, Selamat bagi Pemilik NISN dan NIK Terpilih

Rabu 26 Feb 2025, 20:02 WIB
Panduan lengkap bagi siswa pemegang KIP untuk bisa mengecek status pencairan PIP 2025 termin 1, selamat bagi pemilik NISN dan NIK terpilih. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Panduan lengkap bagi siswa pemegang KIP untuk bisa mengecek status pencairan PIP 2025 termin 1, selamat bagi pemilik NISN dan NIK terpilih. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pelajar dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sekaligus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), dan terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemdikdas), berhak mendapatkan dana bantuan uang tunai.

Dana tunai tersebut akan diberikan kepada siswa yang saat ini tengah menempuh pendidikan dan hingga menengah mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

Bantuan pemerintah ini merupakan beasiswa pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2025.

Dengan demikian, bagi siswa yang sudah terdaftar, maka berhak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti penerima dana bantuan yang sah.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Ajukan Pinjaman KUR BNI 2025 Dijamin Cepat Cair ke Rekening Anda!

Tujuan PIP

PIP dirancang sedemikian rupa untuk mengatasi kendala biaya pendidikan siswa agar terhindar dari putus sekolah, serta mengajak kembali mereka yang tidak bersekolah untuk melanjutkan pendidikannya hingga tamat ke jenjang SMA, SMK atau sederajat.

Program ini menyasar kepada pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk membantu kesulitan ekonomi dalam hal pemenuhan kebutuhan pendidikan anak.

Sehingga, mereka bisa mendapatkan kualitas pembelajaran yang baik dengan akses pendidikan yang lebih luas dan bermutu.

Baca Juga: Simak Tips Agar Pengajuan KUR 2025 Langsung Disetujui oleh Bank

Apa Itu Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada pelajar yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP, secara sah selama siswa tersebut mengenyam pendidikan dasar dan menengah.

KIP bisa digunakan pada saat proses pencairan dana, manakala pemerintah telah menyalurkan bantuan PIP sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Reporter
Berita Terkait
News Update