BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Dewan Komisaris hingga Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jabar yang berkinerja buruk atau yang tak bisa memberikan deviden akan dicopot. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BUMD dan Pembinaan BUMD.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Jawa Barat sekaligus Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Sugianto Nangolah.
“Dua Raperda ini nantinya bakal ada aturan yang mengatur bagaimana mereka, dewan komisaris hingga direktur utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contoh (regulasinya) selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor deviden harus mundur,” kata Sugianto dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025.
Sugianto menegaskan, pencopotan tersebut bukti bahwa yang bersangkutan dinilai tidak mampu mengelola atau mengurus BUMD. Aturan ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Tak peduli siapa dan darimana asal dewan komisaris hingga direktur berasal, selama tidak mampu memberikan deviden, maka akan dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Singgung Jalan Rusak di Pandeglang, Ini Respons Wakil Bupati
“Selama ini belum ada aturan itu, maka ke depan harapan kami dari Komisi III ataupun Bapemperda DPRD Jawa Barat ingin memasukan poin itu dalam Raperda tersebut. Ada hak dan tanggung jawab yang memegang perusahaan daerah,” ujarnya.
BUMD di Jabar Bakal Diaudit
Selain pencopotan, pihaknya setuju terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar atau dalam hal ini Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang merencanakan bakal mengaudit semua BUMD di Jabar.
Alasannya, untuk mengetahui masalah yang dihadapi setiap BUMD hingga tidak mampu memberikan deviden kepada Pemprov Jabar.
“Hasil audit independen ini nantinya akan menjadi dasar membuat kebijakan Pemprov Jabar dalam menata BUMD kedepannya,” ucapnya.
Baca Juga: Kades Kohod Ditahan Polisi, Puluhan Warga Gunduli Kepala
Setelah adanya perubahan Raperda dan audit independen, BUMD milik Pemprov Jabar bisa menghasilkan deviden dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah atau PAD untuk membangun Jawa Barat.
“Kita punya 41 BUMD, diharapkan ke depannya akan bisa menguntungkan. Paling tidak, tidak akan merugikan,” ujarnya.