TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang melakukan cukur rambut massal.
Aksi cukur massal dilakukan sebagai wujud syukur atas ditahannya Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip dan Kades Kohod, Ujang Karta, atas kasus sertifikat pagar laut wilayah Tangerang.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Oman, mengatakan puluhan warga melakukan cukur rambut masal untuk membayar nazar warga Kampung Alar Jiban.
Mereka mengaku bersyukur, Arsin dan Ujang Karta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut
"Kami dari semalam sudah acara cukur rambut ini karena memang itu sudah janji kami. Ketika kepala desa Arsin bin Asip dan Sekdesnya, Ujang Karta ditahan oleh pihak yang berwajib," kata Oman, Selasa, 25 Februari 2025.
Ia menyebut, warga sudah berniat untuk membotaki kepala hingga plontos secara massal.
"Kurang lebihn ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur plontos juga," ungkapnya.
Sementara itu, Anto, salah satu warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji bersorak gembira setelah kepalanya selesai dicukur oleh warga lainnya.
"Alhamdulillah Arsin dan Ujang Karta sudah ditahan. Mereka harus membayar perbuatan dzolimnya kepada kami warga Alar Jiban," tutur Anto.