JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lain dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin, 24 Februari 2025.
Penahanan itu dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka diketahui memenuhi panggilan penyidik pada Senin hari ini sejak pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum.
"Kepada empat orang tersangka, kami putuskan mulai malam ini kami laksanakan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media di Bareskrim Polri, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam selama Ramadhan
Keempat tersangka yaitu Kades Kohod, Arsin bin Sanip, Sekretaris Desa, Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE diperiksa secara bersamaan mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
Setelah penyidik melakukan gelar internal, diputuskan keempat tersangka untuk ditahan.
"Kami maraton periksa empat tersangka. Tetap kami berikan hak-hak kepada tersangka untuk istirahat, shalat. Setelah itu setelah pemeriksaan, kami melaksanakan gelar, gelar internal kami," ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka murni objektivitas penyidik.
Baca Juga: Kosmetik Ilegal Masih Marak di Jakarta, Balai Besar POM Minta Konsumen Lebih Jeli
Dikhawatirkan mereka mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dimiliki para tersangka jika tak ditahan. Dia juga memastikan pihaknya menangani kasus ini dengan tuntas dan profesional.