POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu langkah besar yang diambil pada tahun 2025 adalah perubahan sistem data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Mulai tahap kedua pencairan, data yang digunakan tidak lagi bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang baru disahkan melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam artikel ini, Poskota akan membahas secara rinci mengenai kebijakan baru dalam penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, termasuk alasan di balik perubahan data penerima, mekanisme penyaluran, serta kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan.
Transisi Data Penerima Bansos Kemensos 2025
Pada awal 2025, data penerima bansos PKH dan BPNT yang digunakan hanya berlaku untuk pencairan triwulan pertama.
Seiring dengan berjalannya waktu, Kementerian Sosial telah mengambil langkah strategis untuk tidak lagi menggunakan basis data lama pada tahap kedua penyaluran. Pemerintah telah menggantinya dengan DTSN yang lebih komprehensif.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) yang ditandatangani pada 5 Februari 2025, menandai era baru dalam pengelolaan data penerima bantuan.
Dengan DTSN, seluruh penduduk Indonesia dari lapisan terbawah hingga teratas, tercakup dalam satu basis data yang menjadi rujukan utama untuk semua program sosial dan ekonomi di masa depan.
Pergeseran ini diharapkan meningkatkan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 Senilai Rp600.000 Cair Bulan Ini? Cek Penjelasan Lengkapnya di Sini
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial
Penyaluran bantuan pada triwulan pertama 2025 diperkirakan selesai sebelum memasuki bulan Ramadan, yang menandai rampungnya proses pencairan di bulan Februari dan Maret.
Selanjutnya, tahap kedua penyaluran, yang menggunakan data baru, dijadwalkan berlangsung dari bulan April hingga Juni 2025.
Dengan demikian, bantuan sosial dapat diterima secara rutin dan terjadwal sesuai dengan proses bisnis penyaluran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Mekanisme Penerimaan Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang tidak bersifat permanen. Untuk itu, keluarga penerima harus memenuhi serangkaian persyaratan, salah satunya adalah komponen-komponen bantuan yang telah ditetapkan. PKH terdiri dari tiga komponen utama, yaitu:
- Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil/Nifas: Bantuan diberikan mulai kehamilan kedua, sehingga ibu yang sedang hamil setelah memiliki dua anak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan.
- Anak Usia Dini: Bantuan diberikan untuk anak usia 0 hingga 6 tahun, dengan ketentuan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua. Apabila anak sudah melewati batas usia tersebut saat verifikasi, maka bantuan tidak dapat diberikan.
- Komponen Pendidikan
Bantuan pendidikan ditujukan bagi anak-anak yang bersekolah pada jenjang formal dan telah terdaftar dalam sistem data pendidikan nasional seperti Dapodik atau Emis. - Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini mencakup bantuan bagi lansia dan penerima disabilitas berat. Bantuan yang diberikan masing-masing sebesar Rp2,4 juta per tahun. Penerima disabilitas harus memenuhi kriteria tertentu, yakni disabilitas yang menghambat aktivitas tanpa adanya bantuan dari lingkungan sekitar.
Pergeseran dari data penerima lama ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSN) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyaluran bantuan sosial.
Melalui validasi ulang yang dilakukan pada tahap kedua, pemerintah berharap dapat menjangkau keluarga-keluarga yang benar-benar membutuhkan, sekaligus memastikan penggunaan dana bantuan sosial yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan tersedianya data yang lebih akurat dan menyeluruh, setiap komponen program bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT, dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bersifat seumur hidup, melainkan diberikan sesuai dengan batas waktu dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Ke depannya, peran serta pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam melakukan perubahan data – baik penambahan, penghapusan, atau perbaikan akan sangat penting dalam menjaga keakuratan data penerima bantuan.
Langkah ini diharapkan akan memperkuat fondasi program-program sosial ekonomi Indonesia, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.