POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menerapkan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Melansir informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pada awal Februari 2025, Presiden Prabowo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penerapan data tunggal.
Dengan adanya kebijakan ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan bantuan sosial dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pemerintah kini mengandalkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lebih akurat dan terintegrasi. Pendamping sosial diminta untuk lebih aktif dalam mengusulkan sanggahan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
Dengan data yang lebih mutakhir, penyaluran bantuan diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Tidak hanya itu, terdapat beberapa bantuan sosial tambahan yang akan disalurkan sebelum bulan Ramadhan 2025, simak berikut ini penjelasannya.
Bantuan Sosial Tambahan Mulai Dicairkan
Menjelang bulan Ramadan 1446 Hijriah atau 2025, pemerintah mulai mencairkan dua bantuan sosial tambahan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos Atensi YAPI
Ditujukan bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Bantuan ini telah mulai disalurkan sejak 30 Januari 2025 melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kantor desa dan PT Pos Indonesia.
Setiap penerima yang memenuhi kriteria akan mendapatkan bantuan sebesar Rp400.000 untuk periode Januari dan Februari 2025. Anak-anak yang berhak menerima bantuan ini adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan berasal dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam DTSEN.
Bansos Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang telah terdaftar dalam PIP. Siswa yang memenuhi syarat dapat mengecek status pencairan dana melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di pip.kemendikbud.go.id.