POSKOTA.CO.ID - Penyaluran saldo dana Rp400.000 dari bantuan sosial (bansos) Atensi Yatim Piatu (YAPI) tahap 1 2025 sudah diberikan secara bertahap oleh pemerintah ke Rekening Bank Himbara.
Pemerintah terus melakukan upaya untuk bisa menyalurkan bansos Atensi YAPI tahap 1 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Dilansir dari akun Youtube Sukron Channel, bansos Atensi YAPI tahap 1 2025 sudah mulai diterima oleh anak yatim piatu senilai Rp400.000.
Tentunya hanya Anda yang memenuhi persyaratan bisa mendapat dana bansos Atensi YAPI tahap 1 2025.
Syarat Penerima Bansos Atensi YAPI Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima bansos Atensi YAPI tahap 1 2025:
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak memiliki ayah atau kedua orang tua.
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau tinggal di panti asuhan yang terdaftar oleh pemerintah.
- Belum menikah dan masih berstatus sebagai pelajar.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, KPM bisa melakukan pengecekan status pencairan bansos Atensi YAPI tahap 1 2025 melalui berbagai cara yang tersedia.
Cara Cek Status Penerima Bansos Atensi YAPI Tahap 1 2025
Berikut cara cek status penerima bansos Atensi YAPI tahap 1 2025:
1. Melalui Portal Resmi Pemeriksaan Bantuan
- Akses portal resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data yang diminta: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, serta ketikkan Nama Lengkap sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerima bantuan.
2. Melalui Aplikasi Pemeriksaan Bantuan
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Registrasi atau masuk dengan menggunakan email dan nomor ponsel.
- Pilih menu pencarian data penerima bantuan, masukkan nama dan alamat lengkap.
- Lihat hasil pencarian untuk mengetahui status penerimaan bantuan.
3. Mengunjungi Kantor Dinas Sosial
- Datangi kantor Dinas Sosial di wilayah Anda dan bawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Anak Yatim.
- Petugas akan membantu mengecek status penerimaan bantuan.
4. Melalui Ketua RT/RW atau Desa/Kelurahan
Berkoordinasi dengan pihak RT/RW atau perangkat desa untuk memastikan nama anak yatim telah diajukan atau tercatat sebagai penerima bantuan.
5. Pantau Media Sosial Resmi Kemensos
Ikuti akun media sosial resmi Kementerian Sosial untuk mendapatkan informasi terkini terkait jadwal pencairan dan prosedur bantuan.